Jalur & Kuota SMPZonasi : 50%
Prestasi : 30%
Afirmasi : 15%
Perpindahan Orang Tua : 5%
Laman PPDB
– http://ppdb-batam.id (aktif sesuai jadwal PPDB)
– http://demo.ppdb-batam.id (laman ujicoba)
– http://ppdb-batam.id (aktif sesuai jadwal PPDB)
– http://demo.ppdb-batam.id (laman ujicoba)
Persyaratan Umum untuk Semua Jalur PPDB
- Usia peserta didik paling tinggi 15 tahun
- Surat keterangan lulus SD/MI
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan bermeterai dari orang tua/wali
Persyaratan Jalur Zonasi
- Berada di zonasi kelurahan Tiban Baru, Tiban Lama
- Alamat peserta didik wajib berdasarkan kartu keluarga.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalir oleh Lurah atau pejabat yang berwenang, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, sesuai dengan domisili calon peserta didik. (KK tetap dilampirkan).
Persyaratan Jalur Prestasi (Lintas Zonasi)
- Surat keterangan akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil) ; dan/atau
- Sertifikat prestasi akademik dan non akademik paling rendah tingkat kecamatan.
Persyaratan Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu)
- Dari keluarga ekonomi tidak mampu
- Kartu PKH/KIP
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
- Surat keterangan mutasi orangtua dari kantor/instansi/PT.
- Surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalir oleh Lurah
- Surat keterangan pindah rayon bagi calon siswa dari luar kota Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar